Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penertiban Pedagang di Jalur Puncak Bogor Ditunda, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sering Jadi Tempat Penyakit Masyarakat, 65 Bangunan Liar di Karawang Dibongkar PT KAI

Selasa, 21 November 2023 - 12:24:00 WIB
Sering Jadi Tempat Penyakit Masyarakat, 65 Bangunan Liar di Karawang Dibongkar PT KAI
Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di atas lahan PT KAI di Karawang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal 178 berbunyi, “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api". 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut