Siti Rodiah Gadis SMA Asal Bandung Dibunuh Mantan Pacar karena Hamil

Hal itu langsung dilaporkan ke Polsek Pasirjambu yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Bandung mengevakuasi jenazah dan melakukan olah TKP. Setelah dipastikan identitas korban merupakan gadis yang hilang dan sedang dicari keluarganya, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku pembunuhan.
“Dari pemeriksaan saksi kami mendapatkan tersangka berinisial R dan D. Saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Dia mengatakan, modus tersangka yakni mengajak korban bertemu di TKP dan menghabisinya. Polisi juga masih mencari barang bukti batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka akan digunakan proses penyidikan dan peradilan anak. Sejumlah barang bukti di TKP pun turut diamankan. Keduanya kini ditahan di sel tahanam Polres Bandung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw