Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sehari Jelang Natal, Ribuan Kendaraan Antre di GT Palimanan Cirebon 
Advertisement . Scroll to see content

Sopir dan Kernet Mobil Boks Tertangkap Basah Pesta Sabu di Bypass Cirebon

Sabtu, 25 Desember 2021 - 15:14:00 WIB
Sopir dan Kernet Mobil Boks Tertangkap Basah Pesta Sabu di Bypass Cirebon
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menginterogasi satu sopir yang tepergok mengonsumsi sabu. (Foto: HASAN HIDAYAT)
Advertisement . Scroll to see content

"Akibat menyalahgunakan narkoba, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsider 3 bulan," tutur Kapolres Cirbeon Kota.

Sementara itu, tersangka SR, saat dimintai keterangan di depan awak media mengaku, menonsumsi sabu agar kondisi tubuh tidak mudah lelah dalam melakukan perjalanan mengantar barang. 

"Biar tambah kuat, saya dapat barang itu (sabu) seharga Rp 300 ribu, berapa gramnya saya tidak paham, saya baru dua kali mengkonsumsinya," kata tersangka SR.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut