Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Maut di Tanjungsari Sumedang
AKP Eryda menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan maut ini. Untuk itu pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan korban.
"Saat korban sudah dalam keadaan membaik kita akan memintai keterangan untuk penyidikan lebih lanjut dan juga meminta keterangan dari para saksi," tutur AKP Eryda.
Tersangka Deni Santoso dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatlantas Polres Sumedang.
Editor: Agus Warsudi