Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Gempa Dangkal di Cimahi, Getaran Dirasakan Kuat hingga Lembang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Menyapu Alun-Alun Kota Cimahi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:42:00 WIB
Tak Pakai Masker, 10 Warga Dihukum Menyapu Alun-Alun Kota Cimahi
Warga tidak memakai masker dihukum menyapu alun-alun Kota Cimahi. (Foto iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi sosial akan diterapkan selama dua bulan ke depan dan terus sosialisasi sebelum menerapkan denda materi.

"Supaya masyarakat juga tidak kaget, makanya sanksi sosial dulu baru sanksi materi," ucap dia.

Salah satu warga yang dihukum menyapu, Indra (27) mengakui jika dirinya tidak membawa masker. Saat itu dirinya sedang duduk di taman Alun-alun dan tidak bisa menghindar ketika ada razia.

Dia pun memilih untuk membersihkan sampah dan memakai rompi oranye daripada harus bayar denda Rp150.000.

"Masker saya hilang, jatuh ngga tahu dimana jadi kena razia ini. Ya buat peringatan bagus, tapi kalau harus bayar Rp150.000 berat, sayang uangnya, jadi mendingan bersih-bersih sampah," ucap Indra.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut