Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Atlet Profesional, FIFA Mobile Exhibition Weekend Series 5 Digelar di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar 

Senin, 26 September 2022 - 21:38:00 WIB
Tak Terima Dijadikan Tersangka, Perempuan Bandung Gugat Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar 
Nita Kristiawati, menuntut keadilan sambil menangis. Dia tidak terima dijadikan tersangka kasus dugaan penipuan. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar angkat bicara terkait langkah hukum yang dilakukan Nita Kristiawati (50), perempuan cantik Kota Bandung menempuh upaya hukum praperadilan. Langkah itu ditempuh lantaran Nita  tak terima dijadikan tersangka kasus penipuan.

Menanggapi langkah hukum yang ditempuh tersangka, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polri mendukung praperadilan yang ditempuh Nita Kristiawati. 

"Jadi ini kan mengenai praperadilan terkait masalah hak seseorang atau tersangka. Proses praperadilan terus terang mendukung, itu bagian dari mekanisme hukum yang diatur undang undang yang memang dibolehkan untuk melakukan praperadilan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (26/9/2022).

Tujuan utama praperadilan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, untuk mengontrol objektivitas penyidikan tersebut dilaksanakan oleh penyidik sesuai atau tidak melanggar aturan. Dengan demikian, praperadilan akan membantu mekanisme internal Polri untuk mengawasi proses penyidikan kasus agar berjalan secara objektif sesuai aturan hukum.

"Sehingga kami juga mendukung langkah yang dilakukan oleh tersangka (Nit Kristiawati) tersebut. Untuk mekanismenya langsung dilaporkan ke pengadilan dan akan ada sidang yang akan dihadiri," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut