Tampang 3 Tersangka Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka, Begini Nasib Mereka
Menurutnya, para tersangka ditangkap 6 jam setelah kejadian. Mereka dijerat pasal penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Polresta Bandung masih mendalami insiden tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian pengeroyokan yang terjadi saat karnaval HUT ke-81 RI tersebut.
Informasi yang dihimpun iNews, pengeroyokan bermula dari keributan antara sejumlah orang dengan peserta lain dalam rangkaian kegiatan karnaval. Situasi kemudian memanas hingga membuat Kapolsek dan Danramil Cicalengka turun tangan.
Keduanya yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) lengkap berusaha melerai keributan agar situasi kembali kondusif. Namun, upaya tersebut justru berujung penyerangan.
Kapolsek dan Danramil Cicalengka yang tengah bertugas malah menjadi sasaran kekerasan dari sejumlah orang yang diduga terlibat dalam keributan.