Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara atau ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan berupa pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur JabarErwan Setiawan mengatakan, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk merespons fenomena yang dinilai semakin berkembang di tengah masyarakat.
"Kami Pemprov Jabar memerangi LGBT. Kami akan berkoordinasi dengan forkopimda agar LGBT tidak lagi berkembang di Jabar," ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Erwan juga meminta masyarakat melaporkan perbuatan yang dinilai mengganggu ketertiban kepada pemerintah daerah atau aparat berwenang.