Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Telanjang saat Video Call Sex, Anggota KPU Kaur Meixxy Rismanto Dipecat DKPP
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Langgar Kode Etik, Hilwan Panaqi Diberhentikan dari Anggota KPU Garut

Rabu, 03 November 2021 - 18:00:00 WIB
 Terbukti Langgar Kode Etik, Hilwan Panaqi Diberhentikan dari Anggota KPU Garut
Sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto: dkpp.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, dalam dua sidang tersebut Pengadu menghadirkan sejumlah bukti, antara lain SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tentang Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/I/2008 tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008; SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP-01/VIII/2011 tentang susunan dan personalia DPC PKNU Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011; dan SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DPC PKNU Kabupaten Garut tertanggal 31 Agustus 2012.

Dalam SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008, SK-610/DPP-01/I/2008, dan SK-283/DPP-01/VIII/2011 Hilwan menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PKNU Kabupaten Garut. Sedangkan dalam SK DPP PKNU Nomor SK-526/DPP-01/VIII/2012, dia menjadi Wakil Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai bahwa Hilwan tidak dapat membuktikan namanya tidak lagi tercantum dalam kepengurusan partai politik, meskipun membantah tuduhan terlibat dalam kepengurusan partai politik lima tahun sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Garut.

“DKPP berpendapat,Teradu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu lima tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap anggota majelis, Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut