Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:43:00 WIB
Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris
Keluarga korban pembunuhan sadis di Indramayu menangis histeris usai hakim memvonis terdakwa Ririn hukuman mati. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Indramayu, Rabu (8/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwignyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primer dan dakwaan kumulatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simarmata.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut