Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi
Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:27:00 WIB
Atas perbuatannya, oknum mata elang tersebut kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki