Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 1 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Ekonomi, Ketua RT di Bandung Bunuh Tetangga dan Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:31:00 WIB
Terjerat Ekonomi, Ketua RT di Bandung Bunuh Tetangga dan Bawa Kabur Uang Rp10 Juta
Ucok, Ketua RT di Bandung yang membunuh warganya lantaran ingin menguasai harta. (Foto: iNews/Saufat Endrawan)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku sempat melarikan diri selama enam hari. Selama pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat di antaranya Ranca Buaya dan Pengalengan. Penangkapan pelaku terjadi di Pengalengan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya handphone dan sisa uang curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana.

"Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup," kata Hendra.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut