Terungkap! Bayi Tewas Membusuk di Kuningan Ternyata Dibunuh Ibu Kandung, Motif Malu
Rabu, 05 Agustus 2026 - 17:50:00 WIB
Aksi keji itu bermula saat pelaku melahirkan bayinya secara mandiri di dalam kamar mandi rumahnya. Karena panik dan enggan menanggung malu melahirkan tanpa suami, pelaku nekat menganiaya bayi yang baru dibelakarkannya secara sadis.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tidak manusianya, tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 460 dan Pasal 430 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan perburuan terhadap pria yang menghamili pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Editor: Kastolani Marzuki