Terungkap! Minibus Travel yang Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Majalengka Ternyata Ilegal
Dudung menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan mengalami kerusakan sangat berat akibat kecelakaan.
"Kami dari Dishub Majalengka telah identifikasi atau uji kelayakan terkait lakalantas bus kecil atau mobil elf yang terjadi Senin malam lalu. Dari identifikasi, kendaraan tersebut 90 persen rusak berat di bagian depan," katanya.
Bahkan, pintu kendaraan tidak bisa dibuka akibat benturan keras.
"Pintu bagian kiri dan kanan tidak bisa dibuka akibat benturan," ujarnya.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas gabungan dari Polda Jabar, Polres Majalengka, dan Dishub menemukan jejak pengereman cukup panjang sebelum kecelakaan.
Bekas rem sepanjang sekitar 20 meter ditemukan di lokasi kejadian, yang diduga menjadi indikasi upaya sopir mengendalikan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
Meski berstatus ilegal, Dudung menyebut kondisi teknis kendaraan berdasarkan pengecekan manual masih tergolong layak.