Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:42:00 WIB
Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan Rp9 triliun yang diajukan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Putusan sela atas gugatan itu dijatuhkan hakim tunggal dalam persidangan yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Kamis (11/1/2024). 

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsi tergugat. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan. 

“Majelis mengabulkan eksepsi kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang Leo Naibaho kepada wartawan seusai persidangan, Kamis (11/1/2024).

Menurutnya, majelis hakim menilai gugatan Panji Gumilang salah alamat. Sebab, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kami sangat puas karena dari awal beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang salah alamat. Kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani, bukan PN,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut