Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang dalam perkara tersebut.
“Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” kata Nadjemudin.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil Gubernur Jabar Periode 2018-2023 sebesar Rp9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkannya.
Editor: Donald Karouw