Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:42:00 WIB
Tok, Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

“Tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan perkara ini sudah selesai,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum Setda Jabar Arief Nadjemudin mengaku puas dengan putusan PN Bandung. Sebab berdasarkan bukti-bukti di pengadilan, pihaknya sudah meyakini bakal menang dalam perkara tersebut. 

“Kami puas dengan putusan ini karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” kata Nadjemudin. 

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil Gubernur Jabar Periode 2018-2023 sebesar Rp9 triliun. Panji menilai Ridwan Kamil gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dengan membentuk tim investigasi yang dinilai menyudutkannya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut