Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setrum dan Bacok Korban hingga Tewas, Anggota Arabian Gengster Purwakarta Ditangkap 
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Remaja Putri di KBB Dianiaya Pacar

Rabu, 18 Januari 2023 - 18:16:00 WIB
Tolak Diajak Masuk ke Rumah Kosong, Remaja Putri di KBB Dianiaya Pacar
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang. 

"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Aldi. 

Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut