Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Buruh Blokade Jalan Raya Padalarang KBB
Dia mengatakan, tuntutan kenaikan upah 15 persen tahun depan itu didasari kenaikan upah sebesar 15 persen itu karena sejumlah harga bahan pokok saat ini mengalami kenaikan. Misalnya, harga beras premium yang telah menyentuh Rp14-15 ribu per kilogram. Kenaikan itu menjadi yang tertinggi sejak krisis moneter tahun 1997. Selain beras, harga bahan bakar minyak atau BBM juga terus meroket.
"Jadi kalau tidak naik buruh akan menderita. Gaji mereka tak akan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi sulit membayangkan buruh bisa sejahtera kalau gaji tetap seperti sekarang," ujar Dede.
Untuk mewujudkan hal itu, kalangan buru mendesak DPRD KBB menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan, karena perubahan aturan skema penetapan upah diduga akan memberangkatkan buruh.
"PP 36 ini aturan turunan UU Cipta Kerja, sekarang pemerintah pusat mewacanakan merevisi. Kita menolak, ini bakal memberatkan buruh karena sama-sama turunan Omnibus Law," kata Dede.
Adapun tuntutan terhadap pemerintah daerah, buruh mendesak segera menggelar rapat dewan pengupahan dan melakukan survei pasar kebutuhan hidup layak (KHL). Karena, menetapkan besaran upah bisa ideal jika mengetahui kebutuhan hidup layak.
"Pemerintah harus segera menggelar rapat dewan pengupahan dan survei pasar. Karena tanpa survei kita gak tahu berapa kebutuhan hidup layak secara ril bagi kita," ucap Dede.
Editor: Asep Supiandi