Ulama Bekasi Minta Warung Tutup pada Siang Hari Selama Ramadhan, Ini Kata MUI Jabar
MUI di seluruh kota dan kabupaten se-Jabar, tutur dia, diimbau tidak mengeluarkan pernyataan dan atau tindakan merazia dan menutup warung makan selama Ramadhan.
MUI Jabar segera membuat imbauan agar pernyataan seperti yang dilontarkan MUI Kabupaten Bekasi tidak terjadi lagi di daerah lain. "Banyak hal yang sudah offside. MUI itu tidak turun ke jalan, tidak seperti itu," tutur Ketua MUI Jabar.
Diketahui, Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal mengatakan, pemilik warung makan di Kabupaten Bekasi sebaiknya menutup tempat usaha mereka pada siang hari selama Ramadan 2022. Penutupan tempat usaha warung makan pada siang hari menghormati umat Islam yang tengah berpuasa.
KH Muhiddin Kamal juga meminta pengusaha tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. "Saya mengimbau kepada pemilik usaha kuliner agar menghormati bulan suci Ramadan dengan menutup tempat usaha pada siang hari selama Ramadan," kata Sekretaris MUI Kabupaten Muhiddin di Cikarang seperti dilansir Antara.
Editor: Agus Warsudi