Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan
Advertisement . Scroll to see content

UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:58:00 WIB
UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pihaknya sebagai regulator, mengikuti birokrasi yang telah diatur oleh berbagai aturan dan harus diikuti. Angka yang direkomenasikan telah ada dalam aturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Kami sangat patuh betul dengan asas-asas yang telah diatur pemerintah pusat. Jadi kami tidak bisa bekometar banyak kalau aturannya sudah ada,” tutur dia.

Termasuk, soal PP No 36 tahun 2021, yang dianggap sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Menurut dia, UU itu masih berlaku sampai dua tahun ke depan. Namun berdasarkan keputusan MK, pemerinah tidak bisa membuat aturan turunan namun aturan yang ada masih berlaku. 

“Itu yang kita anut. Kami sadar itu yang menjadi perbedaan kemarin dengan buruh,” ucap dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut