Undang-Undang Pesantren Bukti Pengakuan Negara terhadap Kaum Santri
Pesantren dalam UU tersebut, tutur Kang Ace, harus menjadi aktor aktif dalam mendorong dan menyediakan dai-dai yang menjunjung prinsip damai, toleran dan cinta tanah air. “Termasuk menyediakan SDM Pemberdayaan Masyarakat Pesantren yang kompeten, agar dapat menjadi aktor pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Undang-undang juga telah menjamin pengakuan ijazah bagi santri di pondok pesantren. Ijazah pendidikan formal (muadalah dan ma’had ali) dan non-formal (hanya mengaji) kini telah mendapat pengakuan. Karena itu dapat digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya (lintas ilmu), pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya.
“Kami terus mendorong supaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan supporting agar pesantren dapat menjalankan fungsinya dengan optimal. Termasuk memberikan keberpihakan pendanaan pesantren melalui APBN, APBD dan Dana Abadi Pesantren,” ucap Kang Ace.
Dana Abadi Pesantren
Pemerintah, ujar Kang Ace, telah menyediakan dana abadi pesantren yang merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana tersebut ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren.
“Dalam rangka memajukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat pesantren ini negara telah memberikan dukungan antara lain berupa pagu anggaran Kementerian Agama pada 2023 sebesar Rp70,4 Triliun,” ujar Kang Ace.