Unpas Jadi Kampus Swasta dengan Jumlah Guru Besar Terbanyak di Jabar dan Banten
Prof T Subarsyah mengatakan setelah menjadi guru besar itu harus menjadi produktif dalam bidang Tri Dharma agar bisa memberikan transformasi keilmuan bagi teman-teman yang sedang berproses, sehingga bisa mencapai tujuannya.
“Kalau konteks hukum ke depan, kita bukannya tidak boleh over mengambil kesimpulan dari luar. Apalagi jangan sampai hukum kita yang asli yang ada di masyarakat kita di Indonesia itu teraniaya, tidak bisa tumbuh, tidak berkembang,” kata Prof T Subarsyah.
Prof T Subarsyah menyatakan, saatnya Indonesia mengakomodir semua hukum asli di Indonesia sehingga hukum Indonesia bisa tumbuh dan berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
“Hukum ke depan bukannya tidak boleh over mengambil hukum dari luar, namun jangan sampai hukum kita yang asli yang ada di masyarakat kita di Indonesia itu teraniaya, tidak bisa tumbuh tidak berkembang padahal kita punya komitmen pada konstitusi kalau Bhineka tunggal ika tersebut sampai hari ini bisa dicabut, kita harus bisa pertahankan sampai mati,” ujar Prof T Subarsyah.
Bangsa dan negara ke depan, tutur Prof T Subarsyah, harus mengakomodasi hukum di masyarakat dan dimodifikasi sehingga tidak bertentangan dengan sila ketiga Pancasila, persatuan Indonesia. “Dengan demikian, kita buktikan salah satunya dengan membentuk hukum yang baik dengan mengakomodir hukum asli Indonesia sehingga semua kepentingan yang ada bisa terakomodir,” tutur dia.