Vice President Corporate Communiation PT KCI, Anne Purba mengatakan, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) ikut prihatin atas peristiwa itu. PT KCI senantiasa mengajak masyarakat untuk tidak melintasi jalur rel dalam kegiatan sehari-hari.
Hal ini sesuai Undang-undang No.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian d imana hanya petugas dengan perlengkapan keselamatan yang diizinkan beraktivitas di jalur rel.
“Ketentuan ini perlu dipahami untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun pengguna kereta api yang melintas di jalur rel tersebut,” kata Anne dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, berbagai upaya juga telah dilakukan antara lain dengan menggelar sosialisasi edukasi kepada warga di sekitar rel serta adanya petugas keamanan stasiun yang rutin melakukan patroli di sepanjang jalur rel.
Editor: Kastolani Marzuki