Warga Diminta Salat Idul Adha di Rumah dan Tak Berkerumun saat Potong Hewan Kurban
CIMAHI, iNews.id - Masyarakat Kota Cimahi diminta untuk melaksanakan Salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumahnya masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 masih cukup tinggi di Kota Cimahi ini .
"Sudah ada surat edaran dari gubernur dan juga surat edaran Menteri Agama. Bahwa untuk salat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing, tidak dilakukan berjamaah atau berkumpul seperti biasa," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (19/7/2021).
Dia menyebutkan, imbauan salat Idul Adha di rumah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, dan Salat Idul Adha tahun 2021 M/1442 H.
Disebutkan juga bahwa penyelenggaraan malam takbiran Idul Adha tahun ini dilaksanakan dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan, ditiadakan.
"Masyarakat silakan salat Idul Adha di kediamannya masing-masing. Kita juga sudah buat surat edaran tentang hal itu," ujarnya.