Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Warga Kota Cimahi Merokok di Sembarang Tempat, Perda KTR seperti Tak Berdaya

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:34:00 WIB
Warga Kota Cimahi Merokok di Sembarang Tempat, Perda KTR seperti Tak Berdaya
Kawasan dilarang merokok. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak di mana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," ujarnya.

Endang menuturkan, sejak ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif. Sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, tinggal kesadarannya terus ditingkatkan. 

"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," tutur Endang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut