Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

Senin, 03 November 2025 - 10:22:00 WIB
2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura
Polisi menangkap pendemo dalam aksi kawal hak angket pemakzulan Bupati Pati usai memblokade jalur pantura. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Selanjutnya Pasal 55 KUHP tentang perbuatan dilakukan bersama-sama.

Selain dua tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan tiga orang lain yang diduga membawa ketapel, gotri dan petasan. Mereka masing-masing berinisial MB alias B (23) dan S alias PJ (38), keduanya warga Kecamatan Margoyoso, serta AS alias N (29) warga Kecamatan Wedarijaksa.

Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jateng resmi mengambil alih penanganan perkara ini untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan dari Polresta Pati.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut