Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019 - 20:23:00 WIB
2 Remaja Terdakwa Pembunuhan Gadis Dalam Karung di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa pembunuhan gadis dalam karung, NL dan AI hanya bisa tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Harnawan Sukma Mardiana mengaku menerima putusan dan sepakat tidak akan mengajukan banding.

“Putusan tersebut telah sesuai dengan peradilan anak. kedua terdakwa juga telah mengaku perbutannya dan menyesalinya,” katanya.  

Diketahui, kedua terdakwa NL dan AI ini secara bersama-sama dengan tiga pelaku lain Abdul Malik (20), Saiful Anwar (24), dan Muhammad Sopro'i (18) membunuh Nur Hikmah (16) teman sepermainannya secara keji pada 26 April 2019 lalu.

Jasad korban lalu diikat dan dimasukan dalam karung di sebuah rumah kosong. Namun lima bulan berselang, jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tinggal tulang belulang.

Motif asmara, cemburu, dan sakit hati diduga menjadi alasan kelima pelaku membunuh korban yang teman sekaligus kerabat salah satu terdakwa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut