25 Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka Pengeroyok Eks Kasat Reskrim Wonogiri
WONOGIRI, iNews.id – Tim Penyidik Polres Wonogiri dibantu Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan 25 anggota perguruan silat sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan mantan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramdhani di Kecamatan Sidoharjo kabupaten setempat. Sebanyak sembilan di antaranya terlibat langsung.
“Polisi tetapkan 25 tersangka, dan sembilan tersangka di antaranya terlibat melakukan penganiayaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Agus mengatakan, kesembilan pelaku pegeroyokan tersebut mengaku terlibat melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Aditya dengan menggunakan bambu, senjata tajam, dan tangan kosong.
Kesembilan pelaku tersebut berinisial AP, DFR, P, ER, AH, HPA, S, A, dan JN. Satu pelaku diketahui masih di bawah umur berinisial AP (17). Sedangkan dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan Aditya, dan 14 orang sisanya melakukan perusakan atau berbuat anarkis saat kejadian.
“Kami menahan 15 tersangka sedangkan 10 orang lainnya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. Pertimbangannya mereka masih di bawah umur,” katanya.