Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Tegal & Sekitarnya Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Azan Magrib
Advertisement . Scroll to see content

4 Terduga Teroris Terkait JAD Ditangkap di Tegal, 2 Karyawan Optik

Minggu, 05 Agustus 2018 - 00:33:00 WIB
4 Terduga Teroris Terkait JAD Ditangkap di Tegal, 2 Karyawan Optik
Ilustrasi penggeledahan rumah terduga teroris. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id – Empat terduga teroris ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (4/8/2018) sore. Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di tiga lokasi berbeda. Mereka diduga terkait jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan bom Thamrin.

Empat terduga teroris yang ditangkap yakni, CH (28), warga Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal; MM (27), warga Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal; YW alias Abu Rizki (36), warga Desa Semedo, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan MY (32), di Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

CH dan MM merupakan karyawan di toko optik milik terduga teroris YW, yang lebih dahulu ditangkap di depan optiknya, di Jalan Raya Teuku Umar Kota Tegal. Tim Densus 88 menangkap CH dan MM saat bekerja di toko kacamata itu.

Selain mengamankan dua karyawan toko, Tim Densus 88 menggeledah optik dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam berupa pisau panjang, telepon seluler, dan sejumlah dokumen.


Tim Densus 88 yang dibantu belasan polisi bersenjata lalu membawa terduga teroris menggunakan dua buah mobil pribadi. F, istri CH yang tengah hamil muda tak henti-hentinya menangis saat suaminya dibawa polisi. Dia bahkan nyaris pingsan hingga dibawa masuk oleh keluarganya untuk ditenangkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut