44.077 Pengawas TPS Diminta Jaga Integritas dan Profesionalisme
SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 44.077 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 diminta menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan tugas-tugasnya.
"Dalam menjalankan tugas dan amanat, pengawas TPS harus menaati aturan-aturan yang ada. Profesional, netral, independen, berintegritas adalah nilai-nilai yang harus dipegang oleh pengawas TPS," kata Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Gugus Risdaryanto di Semarang, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, jika pengawas TPS mengalami situasi-situasi sulit atau kendala tertentu, maka yang bersangkutan bisa berkoordinasi serta berkonsultasi dengan pengawas yang ada di atasnya yaitu panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Hal tersebut disampaikan menanggapi pelantikan 44.077 pengawas TPS yang dilakukan secara bertahap pada 14-16 November 2020 di masing-masing panwaslu kecamatan di 21 kabupaten/kota yang bakal menggelar Pilkada Serentak 2020.
Pelantikan pengawas TPS dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun. Ia menjelaskan bahwa setelah prosesi pelantikan selesai akan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis bagi pengawas TPS dengan pemberian materi-materi pengawasan saat pemungutan suara.
"Masa kerja pengawas TPS terhitung sejak 23 tiga hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelah pemungutan suara," ujarnya.