Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

5 Pembunuh Gadis Dalam Karung di Tegal Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 15 Agustus 2019 - 16:18:00 WIB
5 Pembunuh Gadis Dalam Karung di Tegal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Lima tersangka pembunuhan gadis dalam karung diancam hukuman seumur hidup. (Foto: iNews.id/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, pembunuhan tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah bersama para pelaku ke sebuah tempat wisata pada Jumat, 26 April 2019 lalu. Mereka pesta minuman keras (miras) di tempat tersebut karena takut dilihat warga.

Mereka selanjutnya pindah ke sebuah rumah kosong. Di tempat tersebut, tersangka Abdul Malik melakukan hubungan badan dengan korban Nur Hikmah dengan ditonton empat pelaku lainnya.

Usai berhubungan badan, korban sempat berkata kasar kepada tersangka Abdul Malik. Karena pengaruh miras dan dihinggapi rasa cemburu pada korban yang ternyata sering berhubungan dengan laki-laki lain, Abdul malik yang sudah beristri nekat mencekik korban. Dia juga dibantu empat tersangka lain.

AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, dalam pembunuhan tersebut, tersangka Abdul Malik merupakan eksekutor pembunuhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut