9 Polsek di Rembang Tak Boleh Menyidik Kasus Pidana, Ini Alasannya
Senin, 05 April 2021 - 18:41:00 WIB
Jika ada kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan, kata dia, Polsek tetap bisa menggelar mediasi. Bagaimana pun tidak semua kasus langsung diproses secara hukum terutama untuk kasus-kasus yang skalanya ringan.
“Selama ini Polsek juga di-backup Polres. Kalau Polres dikatakan bertambah bebannya ya nggak juga. Pidana yang sifatnya ringan bisa direstorasi dan dikomunikasikan dengan korban. Tapi kalau pembunuhan ya nggak bisa, “ katanya.
Meskipun demikian, 9 Polsek yang tidak lagi berwenang menyidik kasus tetap mengemban tugas melakukan penyelidikan saat terjadi tindak pidana. “Begitu masuk penyidikan, Polres yang menangani, “ ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni