Beraksi di 16 TKP, Pemuda Spesialis Pencuri Kambing Ditangkap Polisi di Blora
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban meninggalkan kambingnya untuk pergi ke Masjid melaksanakan sholat Jumat. Karena suasana sepi pelaku mulai beraksi mencuri kambing itu.
Pulang sholat, korban kaget melihat salah satu kambing jantan jenis garut, yang awalnya berada di pekarangan hilang. Kemudian korban lapor ke Polsek Cepu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Dan dengan waktu hanya sehari, Sat Unit Reskrim Polsek Cepu meringkus tersangka beserta barang bukti saat hendak menjual kambing curiannya ke Pasar hewan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.