Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:23:00 WIB
Berkas Perkara Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi - Kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso. Foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

"Nanti petunjuk seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.

"Kasus itu menjadi perhatian kami," kata DB Susanto.

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan Roestina Dewi untuk mencairkan dana sebesar Rp21 miliar. Uang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru, Waseso disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut