Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Penipuan Catut BGN, Minta Uang Iming-Iming Buka Dapur MBG Lebih Cepat
Advertisement . Scroll to see content

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:57:00 WIB
Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI
FBI memberikan penghargaan kepada Ditressiber Polda Jateng atas keberhasilan mengungkap penipuan online lintas negara bermodus pig butchering scam di Mapolda Jateng. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat atas keberhasilan mengungkap kasus penipuan online lintas negara bermodus pig butchering scam. Apresiasi ini sekaligus membuka peluang peningkatan kemampuan penyidik melalui program pelatihan internasional.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam audiensi delegasi FBI dan Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kedutaan Besar Amerika Serikat bersama Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan di Mapolda Jateng, Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Son Nguyen selaku Acting FBI Legat Attaché for Indonesia and Timor-Leste menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Kapolda Jateng dan Ditressiber Polda Jateng.

Kapolda Jateng mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan FBI. Menurutnya, kolaborasi internasional menjadi bagian penting dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk menelusuri aktivitas kejahatan digital, mengidentifikasi jaringan pelaku, serta mendukung proses hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut