Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Publik di Sukoharjo Disemprot Disinfektan

Jumat, 18 Juni 2021 - 20:58:00 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Publik di Sukoharjo Disemprot Disinfektan
Penyemprotan disinfektan yang menyasar fasilitas publik dan objek vital di Kabupaten Sukoharjo guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Termasuk kegiatan usaha juga menyesuaikan jam operasional secara ketat. Kegiatan ibadah hanya boleh di masjid sampai pukul 21.00 WIB. SE perpanjangan PPKM mikro mendapatkan pengawalan yang ketat dari Satpol PP. 

Patroli diintensifkan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan lingkungan. Bersama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kalau ada tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, maka kursi akan disita dan tempat usaha disegel sementara," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut