Disertasi Seks di Luar Nikah Halal Picu Kontroversi, Begini Pengakuan Abdul Aziz
Abdul Aziz mengambil gagasan Muhammad Syahrul tokoh asal Suriah, yakni terkait keabsahan hubungan seksual non marital atau di luar pernikahan.
Disertasi ini disusun awalnya sebagai bentuk keprihatinan dengan fenomena kriminalisasi akibat hubungan seks di luar nikah. Selanjutnya, dirinya ingin mengkaji dan mencari pokok permasalahan lewat penelitian.
Gagasan Syahrul yang disusun dalam disertasi ini nantinya apakah bisa ditawarkan untuk pembaruan hukum yang sudah ada atau tidak.
Hal tersebut bisa dikaji lebih dalam bila diperlukan, namun kalau tidak bisa diterima cukup dijadikan pengetahuan sebagai bentuk karya ilmiah.
“Yang punya pemikiran seperti itu cuma Syahrur. Karena itu, saya coba mengkaji pemikirannya. Saya Cuma menyampaikan apa yang jadi gagasan Syahrur. Itu gimana kalau ditawarkan untuk pembaharuan. Itu saja, kalau diterima. Kalau nggak ya nggak apa-apa wong itu karya akademis,” kata pengajar di Fakultas Syariah ini, Rabu (4/9/2019).