Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jateng II Sediakan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela

Senin, 03 Januari 2022 - 15:42:00 WIB
DJP Jateng II Sediakan Helpdesk untuk Program Pengungkapan Sukarela
Helpdesk program pengungkapan sukarela (PPS) yang disediakan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah (Jateng) II. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Setelah SPPH disampaikan secara elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem yang disediakan DJP akan menerbitkan surat keterangan (SKet) yang menunjukkan bukti bahwa wajib pajak ikut serta dalam PPS. 

Penyampaian SPPH secara manual, hanya dilaksanakan bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Sesuai PMK 196/2021, DJP nantinya akan menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. 

Slamet menambahkan, pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP selalu memberikan berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut