Duh! Didekati Pria Lebih Muda, Wanita di Solo Ditipu hingga Rp96 Juta
ATM milik korban setelah dibawa tersangka dikuras secara bertahap. Kadang sehari pelaku mengambil uang Rp1 juta sebanyak empat kali.
"Tetapi, korban tidak menyadari jika uangnya terus diambil oleh tersangka. Ini dimulai pada bulan Maret hingga bulan Mei," ucapnya.
Tak hanya itu, dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino AD 4601 CS berpelat AD nomor AD 3025 YA digadaikan pelaku. Sehingga, korban mengalami kerugian senilai Rp96 juta.
"Pelaku tidak tinggal di rumah korban, namun saat berkunjung ke Semanggi saja. Pelaku mendekati korban memang sudah direncanakan untuk menguras hartanya," katanya.
Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Dekati Tante-Tante, Pria Bekonang Kuras ATM Dan Gadaikan Motor"
Editor: Nani Suherni