Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Edy Mulyadi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kompolnas Bilang Begini

Selasa, 01 Februari 2022 - 16:08:00 WIB
Edy Mulyadi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kompolnas Bilang Begini
Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. (Dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dimana 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut