Fakta Baru Kematian Bocah SD 7 Tahun di Pemalang, 2 Kakak Kelas Diduga Terlibat
PEMALANG, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kematian Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Korban bocah SD berusia 7 tahun diduga meninggal berkaitan dengan kekerasan di lingkungan sekolah yang mengarah pada keterlibatan dua siswa kelas V.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan Polres Pemalang dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026). Polisi juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait kasus kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai meninggalnya korban diduga korban perundungan pada Rabu (30/9/2026).
Polisi kemudian mendatangi rumah duka pada hari yang sama. Petugas meminta keterangan orang tua dan keluarga korban untuk mengetahui kondisi serta kronologi kejadian sebelum meninggal dunia.
Dari keterangan keluarga, korban mulai mengeluhkan sakit saat berada di sekolah pada 16 September 2026. Korban kemudian meminta pulang dan dijemput oleh orang tuanya.
Setelah itu, korban sempat menjalani perawatan di sebuah klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit. Korban menjalani perawatan sejak 17 hingga 24 September 2026.
Seusai diperbolehkan pulang, korban kembali menjalani perawatan di rumah selama enam hari. Selama masa tersebut, korban tidak kembali ke sekolah karena kondisi kesehatannya.
Pada 30 September 2026 pukul 16.00 WIB, korban tiba-tiba tidak sadarkan diri di rumah. Orang tua kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Biddokkes dan Labfor Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab kematian korban melalui autopsi.
Autopsi kemudian dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026 di RSUD dr M Ashari Pemalang atas persetujuan keluarga.
Setelah autopsi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Polisi selanjutnya melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga maupun sekolah serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Dalam proses penyelidikan, polisi memperoleh keterangan mengenai sejumlah siswa yang diduga mengetahui peristiwa yang dialami korban di lingkungan sekolah. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman polisi.
Sebelum meninggal, korban sempat diperlihatkan foto siswa kelas V dan kelas VI. Saat melihat foto tersebut, korban menunjuk dua siswa kelas 5 yang dikenalnya dan diduga terlibat.
Korban juga sempat menyebut seorang siswa kelas VI yang diduga terlibat. Namun, ketika diperlihatkan foto siswa tersebut, korban awalnya menunjuk salah satu foto.
Setelah foto yang sama diperlihatkan kembali dengan kualitas lebih jelas, korban menyatakan tidak mengenali siswa tersebut. Polisi kemudian tidak serta-merta menyimpulkan keterlibatan siswa kelas VI.
Dugaan keterlibatan dua siswa kelas V kemudian diperkuat keterangan sejumlah siswa lain. Mereka mengaku melihat dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kami masih melakukan pendalaman pada kedua anak yang diduga terlibat, serta satu anak yang sempat diduga terlibat tersebut,” ujar AKP Faizal.
Selain mendalami dugaan keterlibatan siswa, Polres Pemalang juga meluruskan sejumlah narasi yang beredar di media sosial. Salah satunya mengenai kabar anak yang diduga terlibat merupakan keluarga anggota Polri.
Polisi memastikan tidak ada anak anggota Polri di antara dua siswa kelas V yang sedang didalami maupun satu siswa kelas VI yang sempat disebut dalam penyelidikan.
Polisi juga membantah informasi yang menyebut anak-anak tersebut telah dibawa oleh orang tuanya ke luar kota. Ketiga anak yang dimaksud masih berada di wilayah Pemalang.
“Ketiga anak tersebut berada di Pemalang sampai dengan saat ini,” katanya.
Berdasarkan data kartu keluarga yang diterima polisi dari pihak sekolah, orang tua ketiga anak tersebut diketahui bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.
Polisi juga mencocokkan informasi tersebut dengan data absensi sekolah. Dua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah, tetapi ketidakhadiran mereka tercatat karena sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Langkah tersebut dilakukan karena pihak yang sedang didalami polisi masih berstatus anak.
Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak.
Polres Pemalang bersama Bapas, UPTD PPA, dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berkomitmen menjalankan proses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil autopsi, serta berbagai fakta lain untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Proses hukum terhadap anak yang diduga terlibat akan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing anak dan kaitannya dengan peristiwa yang dialami korban.
Editor: Donald Karouw