Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:14:00 WIB
Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS
Pasangan calon nomor urut 01, Harno-Bayu Andriyanto. (Foto: Musyafa Musa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, dugaan pelanggaran di 47 TPS tersebar di 11 kecamatan. Namun pihaknya mengakui fokusnya lebih ke 5 kecamatan. Ia berharap nantinya diadakan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kecamatan mana saja, saya nggak hafal mas, kebetulan saya masih di jalan. Tapi poin-poinnya itu. Jadi 47 TPS itu ada faktanya, nggak hanya omong saja. Kita berharap dilakukan PSU, “ ujarnya.

Disinggung selisih suara antar pasangan calon di Kabupaten Rembang 1,3 persen, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk daerah yang berpenduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, gugatan akan ditangani jika selisih suara paling banyak 1 persen, Gulo menilai hal itu aturan lama.

Ia beralasan kalau melihat sejumlah gugatan Pilkada di MK sebelumnya, majelis hakim mengesampingkan selisih suara tersebut. Sepanjang ada pelanggaran serius dan dapat dibuktikan, tetap bisa masuk persidangan. Bahkan ada yang sampai pemungutan suara ulang, akhirnya menang.

“Ini nggak hanya sekedar peraturan, tapi ada kebiasaan baru di MK yang banyak mengesampingkan hal itu. Sudah pernah kok yang selisihnya lebih dari 1 persen, masuk sidang dan menang setelah PSU, “ kata Gulo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut