Gugatan Pilkada Rembang, Harno-Bayu Kantongi Dugaan Pelanggaran di 47 TPS
Menurutnya, dugaan pelanggaran di 47 TPS tersebar di 11 kecamatan. Namun pihaknya mengakui fokusnya lebih ke 5 kecamatan. Ia berharap nantinya diadakan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kecamatan mana saja, saya nggak hafal mas, kebetulan saya masih di jalan. Tapi poin-poinnya itu. Jadi 47 TPS itu ada faktanya, nggak hanya omong saja. Kita berharap dilakukan PSU, “ ujarnya.
Disinggung selisih suara antar pasangan calon di Kabupaten Rembang 1,3 persen, berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk daerah yang berpenduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta jiwa seperti Kabupaten Rembang, gugatan akan ditangani jika selisih suara paling banyak 1 persen, Gulo menilai hal itu aturan lama.
Ia beralasan kalau melihat sejumlah gugatan Pilkada di MK sebelumnya, majelis hakim mengesampingkan selisih suara tersebut. Sepanjang ada pelanggaran serius dan dapat dibuktikan, tetap bisa masuk persidangan. Bahkan ada yang sampai pemungutan suara ulang, akhirnya menang.
“Ini nggak hanya sekedar peraturan, tapi ada kebiasaan baru di MK yang banyak mengesampingkan hal itu. Sudah pernah kok yang selisihnya lebih dari 1 persen, masuk sidang dan menang setelah PSU, “ kata Gulo.