Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Pasutri Bandar Sabu Disergap di Tol Masaran Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng, Ini Alasannya

Senin, 17 April 2023 - 13:33:00 WIB
 Hakim Tolak Praperadilan Kasus Oknum Polisi Calo Bintara Polda Jateng, Ini Alasannya
Hakim Kairul Saleh saat membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap penanganan kasus oknum polisi calo bintara di PN Semarang. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur. Karena syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, maka hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan mengatakan Kapolda Jateng sebagai tergugat dalam perkara ini masih belum melaksanakan instruksi Kapolri tentang penyidikan pidana terhadap kasus oknum polisi calo bintara. Padahal, kata Utomo, peristiwa dugaan korupsi itu sudah terjadi sejak pertengahan 2022.

Sebelumnya, lima anggota polisi terduga calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah telah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut