Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Ilegal, Kos di Colomadu

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:10:00 WIB
Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Ilegal, Kos di Colomadu
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru saat memberikan keterangan pers, Kamis (25/5/2023). Foto: MNC Portal/R August.
Advertisement . Scroll to see content

Wishnu menyebut bahwa berdasarkan informasi awal, 23 imigran sudah berada di Indonesia sejak Maret 2023. Mereka rata-rata berusia 20-30 tahun dengan jenis kelamin laki-laki.

"Ditangkap dalam satu waktu dalam satu tempat dalam satu rumah. Barang bukti yang diperiksa, barang-barang pribadi, seperti komputer atau laptop dan handphone," ujarnya.

Namun demikian penyidik mengalami kesulitan karena para WNA tidak memiliki dokumen apapun terkait keberadaannya di Indonesia. 

"Keterangan bekerja dimana tidak peroleh. Karena kesulitan karena tidak ada dokumen sama sekali. Dari masih sebatas pengakuan, ini kami koordinasikan dengan Kedubes dari kedua negara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Diduga pelaku melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut