Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Karantina Kesehatan

Senin, 28 September 2020 - 21:30:00 WIB
Jadi Tersangka Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Karantina Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo meminta maaf atas kekhilafannya menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan warga (Foto: iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.

“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari, Senin (28/9/2020).

Wasmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Tegal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Wasmad tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut