Jual Obat Mercon lewat Medsos, 3 Warga Semarang dan Salatiga Ditangkap Polisi
Saat itu, tersangka memesan obat mercon sebanyak 5 kilogram seharga Rp1.100.000 pada Minggu (26/3/2023). Selanjutnya mereka sepakat melakukan transaksi di daerah Kandangan, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Tersangka membeli obat mercon sebanyak 5 kilogram dengan maksud akan diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan. Usai transaksi, tersangka memposting barang dagangannya di media sosial.
Kemudian pada Senin (27/3/2023), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kilogram kepada tersangka dengan harga jual Rp270.000. Tersangka bersedia melakukan transaksi di Taman Tingkir Salatiga.
"Tersangka kami tangkap saat hendak transaksi. Kami juga mengamankan bubuk mesiu seberat 1 kilogram yang hendak dijual. Dari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 kilogram dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku," ujarnya.
Kemudian tersangka A ditangkap saat hendak transaksi di Lapangan Ngebrak, Sidorejo, Salatiga. Saat itu, petugas Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan. Ketika sampai di Lapangan Ngebrak, polisi melihat seseorang yang mencurigakan. Setelah diamankan orang tersebut membawa 1 kilogram bubuk mesiu yang hendak dijual.