Kabur usai Tabrak Satpam, Aksi Koboi Warga Sragen Diadang Kapolres Karanganyar
"Ada dua orang di dalam mobil. Diduga dalam keadaan mabuk. Anggota menggeledah kendaraan dan ditemukan minuman keras. Pelaku tabrak lari dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karanganyar," ujar Leganek Mawardi.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.
"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Kabur Seusai Tabrak Satpam Resto, Aksi Koboi Warga Sragen Digagalkan Kapolres Karanganyar"
Editor: Nani Suherni