Kantor Imigrasi Yogyakarta Sepi Pemohon, Diduga karena Virus Korona
"Kami harus mengikuti Permenkumham Nomor 3/2020, sementara ini warga China tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia, begitu pula maskapai juga melakukan hal preventif yang sama, jadi kami saling mendukung untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.
Yusuf mengatakan, upaya antisipasi yang dilakukan ketika ditemukan seorang warga yang diduga terpapar Covid-19, maka pihaknya akan mengambil langkah karantina kepada yang bersangkutan melalui petugas "Custom Immigration and Quarantine" (CIQ).
"Kami sudah ada tim CIQ yang akan menjalankan tugasnya dalam mengantisipasi adanya seseorang yang diduga terpapar Covid-19," katanya.
Selanjutnya, jika ada yang dicurigai atau ada indikasi terpapar maka akan dilaksanakan karantina di bandara.
"Tim CIQ sudah punya alat untuk mendeteksi virus corona, kami bisa pulangkan warga negara asing yang terpapar Covid-19, kalau WNI akan langsung ditangani pemerintah setempat," ujarnya.
Editor: Nani Suherni