Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!
TEGAL, iNews.id - Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan oknum anggotanya berinisial Aiptu N telah ditangkap, diperiksa, dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Penindakan tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap istri siri yang viral di media sosial.
Kapolres menyampaikan, langkah cepat langsung diambil Bidpropam Polda Jateng setelah informasi terkait dugaan kasus itu ramai diperbincangkan publik.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang viral, ada dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu oknum personel Polres Tegal Kota. Bidpropam Polda Jawa Tengah sudah bergerak cepat. Oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial N sudah dilakukan pengamanan, kemudian pemeriksaan, dan sudah dilakukan penahanan,” ujar AKBP Heru dikutip dari iNews Joglosemar, Sabtu (4/7/2026).
Kapolres menjelaskan, penanganan terhadap Aiptu N dilakukan melalui dua mekanisme hukum, yakni proses etik di internal Polri serta proses pidana yang ditangani Bareskrim Polri.
“Di Propam itu terkait kode etik. Sedangkan tindak pidananya dilaporkan ke Bareskrim, jadi kita menunggu proses penyidikan dari Bareskrim,” katanya.