Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran, Rektor UNS Jamal Wiwoho 3 Kali Diperiksa Kejati Jateng

Rabu, 01 November 2023 - 13:31:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Anggaran, Rektor UNS Jamal Wiwoho 3 Kali Diperiksa Kejati Jateng
Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa 46 saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sudah 3 kali diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jateng.

“Sebanyak 46 saksi yang diperiksa itu berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung (dengan dugaan korupsi itu), ada dosen, rektor, tenaga pengajar, swasta,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Rabu (1/11/2023).

Terkait pemeriksaan Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho, Arfan mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta. “Kami pinjam tempat, pemeriksaan di sana (Kejari Surakarta) untuk mempermudah saja (lebih efisien waktu dan tempat), sudah 3 kali rektor diperiksa” sambungnya.

Sementara, untuk pemeriksaan saksi-saksi lain, sebut Arfan, tempatnya beragam, ada yang dilakukan di Kantor Kejari Solo ada juga yang dilakukan di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang.

Saksi yang tidak langsung (berkaitan) kami mintai keterangan, bisa dijadikan petunjuk,” lanjutnya.

Arfan menyebut pihaknya saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengetahui berapa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu. Hasilnya belum keluar, (kapan) nanti menunggu dari BPKP,” ujarnya.

Kasus korupsi yang diselidiki Kejati Jateng itu terkait rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Surat Perintah Penyelidikan oleh Kejati Jateng sendiri sudah diterbitkan sejak 21 Agustus 2023. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut